Kamis, 14 Juli 2011

kasus Wisma

Sidang Kasus Suap Wisma Atlet Digelar Hari Ini

TEMO/Seto Wardhana

Berita terkait

<a href='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/ck.php?n=a6f00733&cb=' target='_blank'><img src='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/avw.php?zoneid=400&cb=&n=a6f00733' border='0' alt='' /></a>
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang perdana kasus suap Wisma Atlet SEA Games digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari ini, Rabu, 13 Juli 2011. Muhammad El Idris, salah satu tersangka, mendapat giliran pertama disidang dalam perkara proyek senilai Rp 191 miliar di Jakabaring, Palembang, itu. "Ya, sidang digelar besok (hari ini)," ujar Mohamad Assegaf, pengacara El Idris, saat dihubungi tadi malam.

El Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 April lalu. Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah ini menjadi tersangka bersama Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Ketiganya ditangkap KPK di lantai 3 kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April lalu. Saat penangkapan, ditemukan cek senilai Rp 3,2 miliar. Kuat dugaan, cek itu merupakan uang suap yang diberikan Wafid dalam proyek wisma atlet di Palembang.

Selain El Idris, KPK telah merampungkan berkas Rosa sejak dua pekan lalu. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, berkas Rosa dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke penuntut. Adapun berkas Wafid, menurut dia, masih terus dilakukan penyidikan. "Wafid masih diperiksa sebagai tersangka," ujarnya. KPK, kata Johan, masih memerlukan keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut.

Kemarin KPK memeriksa Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah. Johan menjelaskan, Rizal diperiksa sebagai saksi atas tersangka Wafid Muharam.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, seorang gubernur serta ketua komite dan panitia proyek disebut meminta jatah alias fee (komisi) dari proyek tersebut. Jumlah jatah untuk mereka disebut-sebut sebesar 2,5 persen dan 3 persen.

Setelah diperiksa, Rizal membantah hal itu. "Yah, enggak ada. Enggak dong," ujar Rizal di Gedung KPK kemarin. Dia menegaskan, tender proyek wisma atlet yang dimenangi PT Duta Graha Indah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Menurut Rizal, tak ada masukan dari Kementerian Pemuda maupun gubernur dalam penentuan kemenangan PT Duta Graha selaku kontraktor proyek wisma. Kemenangan PT Duta, katanya, ditentukan melalui panitia tender.

Dia lantas mengungkapkan, dalam tender itu PT Duta mengalahkan delapan perusahaan. "PT Duta merupakan kontraktor dengan harga terendah dan terbaik," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan ini. "Dari mana komite dapat fee? Saya, kan, yang ada di sana."

Dalam kasus wisma atlet, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka terakhir adalah Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang kabur ke luar negeri dan kini menjadi buronan KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar