Ade Sudirman Hadapi Tuntutan Hari Ini
Kamis, 14 Juli 2011 | 09:53 WIB
Berita terkait
<a href='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/ck.php?n=a6f00733&cb=' target='_blank'><img src='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/avw.php?zoneid=400&cb=&n=a6f00733' border='0' alt='' /></a>"Agenda sidangnya siang ini sekitar pukul 11.00 WIB," kata Achmad Cholidin, pengacara terdakwa, saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli 2011.
Ade Sudirman dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Memperkaya Diri dan Pasal 3 beleid yang sama tentang Penyalahgunaan Kewenangan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal itu maksimal penjara 20 tahun.
Ade dan Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwanie Soeni, didakwa bersama-sama karena melakukan persekongkolan menyelewengkan keuangan negara selama tiga tahun. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga US$ 183.055,71 atau sekitar Rp 1,63 miliar.
Dari sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp 21 miliar itu, Ade adalah orang terakhir yang masih menjalani persidangan.
Kementerian Luar Negeri diduga melakukan praktek mark-up atau penggelembungan biaya tiket diplomat yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 10 miliar per tahun. Penggelembungan biaya itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2007.
Selain Ade, beberapa pejabat yang tersangkut dalam kasus ini adalah mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Ade Wismar Wijaya, Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Ade Sudirman, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, serta mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri I Gusti Putu Adnyana. Selain itu, juga ada Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Syarif Syam Arman, Dirut PT A Nurwijayanti, Herron Dolf (Dirut PT K), Tjasih Litasari (Manajer Operasional PT P), Danny Limarga (Dirut PT S), dan Jean Hartati (Manager Operational PT B).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar