Masa Tahanan Hari Sabarno Diperpanjang
INILAH.COM, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Hari harus mendekam lagi di balik jeruji besi untuk penahanan 30 hari ke depan.
"Saya menandatangani perpanjangan penahanan," ucap Hari kepada wartawan begitu keluar dari gedung KPK, Kamis (14/7/2011).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Hari Sabarno berakhir tepat hari ini. Sesuai ketentuan, KPK masih memiliki kewenangan untuk memperpanjang penahanan Hari. "Diperpanjang untuk 30 hari terhitung sejak hari ini," ujarnya. Hari ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia menyatakan bahwa perpanjangan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.
Purnawirawan Jendral TNI Bintang Empat itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada seluruh kepala daerah.
Selain itu, Hari juga dianggap harus bertanggungjawab terkait penerbitan pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Hari diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [mvi]
"Saya menandatangani perpanjangan penahanan," ucap Hari kepada wartawan begitu keluar dari gedung KPK, Kamis (14/7/2011).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Hari Sabarno berakhir tepat hari ini. Sesuai ketentuan, KPK masih memiliki kewenangan untuk memperpanjang penahanan Hari. "Diperpanjang untuk 30 hari terhitung sejak hari ini," ujarnya. Hari ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia menyatakan bahwa perpanjangan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.
Purnawirawan Jendral TNI Bintang Empat itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada seluruh kepala daerah.
Selain itu, Hari juga dianggap harus bertanggungjawab terkait penerbitan pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Hari diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar