Kamis, 14 Juli 2011

aksi mogok

Aksi Mogok Karyawan Freeport Indonesia Berakhir Hari ini
Selasa, 12 Juli 2011 | 10:30
[JAYAPURA] Aksi mogok ribuan karyawan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua  berakhir hari ini, Selasa (12/7).  Setelah terjadi  pembicaraan yang difasilitasi DPRD Mimika, Senin (11/7) malam,  akhirnya Manajemen PT Freeport Indonesia dan pekerja yang diwakili Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energy dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PTFI sepakati enam poin penyelesaian Mogok Kerja.

Ini dibenarkan Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait saat dihubungi SP, Selasa (12/7) pagi. "Hari ini karyawan Freeport sudah mulai bekerja, harapan saya semua pembicaraan dan poin yang disepakati akan menjadi yang terbaik bagi karyawan dan perusahaan,"ujarnya.

  Dikatakan,  kesepakatan itu terjadi di ruang sidang DPR Mimika.  Kesepakatan   ditandatangani perwakilan PTFI, Sinta Sirait dan Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Sudiro.

 Juga  ditandatangani para saksi yang hadir  yaitu  Ketua DPRD Mimika, Trifena M. Tinal, B.Sc, Ketua Kejaksaan Negeri Timika, Effendy Panjaitan, SH. Ketua Pengadilan Negeri Timika, Sucipto, serta Kadinsosnakertrans Mimika, Dionisius Mameyau, SH.
Poin yang disepakati diantaranya , manajemen sepakat untuk untuk menerima dan melaksanakan surat anjuran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kabupaten Mimika, Nomor : 565/21/AMC/VII/2011 tertanggal 7 Juli 2011 tentang penyelesaian secara internal berdasarkan proses penyelesaian menurut ketentuan pedoman hubungan industrial.
   
Pihak Manajemen juga bersedia sepakat untuk tidak akan mengambil tindakan indisipliner terhadap keenam pengurus dan karyawan lainnya, yang sudah diberikan sanksi PHK maupun warning.

Lalu, manajemen PTFI juga sepakat untuk membayarkan hak upah kerja karyawan selama berlangsungnya aksi mogok ini, menurut ketentuan kerja reguler di lingkungan PTFI. Termasuk akan menghimbau kepada manajemen perusahaan kontraktor serta privatisasi untuk melakukan hal yang sama.

Pihak PUK SP KEP SPSI PTFI juga sepakat untuk mencabut surat nomor : 011/HIM/PUK/FP-KEP-SPSI/PTFI/VII/2011 tertanggal 7 Juli 2011, tentang permohonan perpanjangan aksi mogok kerja yang sudah disampaikan kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Mimika.

 Kedua pihak sepakat dalam point lima bahwa, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2011 karyawan kembali bekerja dan pengurus PUK SP KEP SPSI PTFI menjalankan fungsinya untuk melakukan segala persiapan dalam rangka pelaksanaan perundingan perjanjian kerja bersama (PKB). Selambat-lambatnya 10 hari, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat kesepakatan ini, kepada kedua pihak diharapkan segera melakukan segala persiapan dalam rangka pelaksanaan perundingan PKB PTFI ke-XVII bulan Oktober mendatang.     

  Sementara itu Juru Bicara Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energy dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PTFI, Virgo Solossa saat dihubungi SP, Selasa (12/7) pagi via telepon dari Jayapura, membenarkan adanya pertemuan dan pembicaraan.

 "Aksi mogok bisa ya berakhir hari ini, bisa juga tidak tergantung pembicaraan dengan pembicaraan hari ini dengan Armando pimpinnan Freeport,"ujarnya. [154]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar